Saturday, May 21, 2011

KEDUDUKAN HADITS TUJUH PULUH DUA GOLONGAN UMAT ISLAM

oleh
Yazid bin Abdul Qadir Jawas


TAQDIM
Akhir-akhir ini, kita sering mendengar ada beberapa khatib dan penulis yang membawakan hadits tentang tujuh puluh dua golongan umat Islam masuk neraka dan satu golongan umat Islam masuk surga adalah hadits lemah, dan yang benar kata mereka adalah tujuh puluh dua golongan masuk surga dan satu golongan saja yang masuk neraka, yaitu golongan zindiq. Mereka melemahkan hadist tersebut karena tiga hal :

[1] Karena sanad-sanadnya ada kelemahan.
[2] Karena jumlah bilangan golongan yang celaka itu berbeda-beda, misalnya : satu hadits mengatakan 72 golongan masuk neraka, di hadits lain disebutkan 71 golongan dan di lain hadits disebutkan 70 golongan lebih tanpa menentukan batasnya.
[3] Karena makna (isi) hadits tersebut tidak cocok dengan akal, semestinya kata mereka ; umat Islam ini menempati surga atau minimal menjadi separoh penghuni ahli surga.

Dalam tulisan ini Insya Allah saya akan menjelaskan kedudukan sebenarnya hadits ini serta penjelasan dari para Ulama Ahli Hadits, sehingga dengan demikian akan hilang kemusykilan yang ada, baik dari segi sanadnya maupun dari segi maknanya.

JUMLAH HADITS TENTANG TERPECAHNYA UMAT.
Kalau kita kumpulkan hadits-hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan dan satu golongan yang masuk surga, lebih kurang ada lima belas hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh ahli hadits dari 14 (empat belas) sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu ; Abu Hurairah, Mu'awiyah, Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash, Auf bin Malik, Abu Umamah, Ibnu Mas'ud, Jabir bin Abdillah, Sa'ad bin Abi Waqqash, Abu Darda', Watsilah bin Al-Asqa', Amr bin 'Auf Al-Muzani, Ali bin Abi Thalib, Abu Musa Al-Asy'ariy, dan Anas bin Malik.

Sebagian dari hadit-hadits tersebut ialah :
"Artinya :Dari Abu Hurairah ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kaum Yahudi telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan atau 72 (tujuh puluh dua) golongan dan Kaum Nashrani telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan atau 72 (tujuh puluh dua) golongan dan ummatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan".

Keterangan :
Hadits ini diriwayatkan oleh :
Abu Dawud : Kitabus Sunnah, 1 bab Syarhus Sunnah 4 : 197-198 nomor hadits 4596. Dan hadits di atas adalah lafadz Abu Dawud.
Tirmidzi : Kitabul Iman, 18 bab Maa ja'a fi 'Iftiraaqi Hadzihil Ummah, nomor 2778 dan ia berkata : Hadits ini HASAN SHAHIH. (lihat Tuhfatul-Ahwadzi VII : 397-398).
Ibnu Majah : 36 Kitabul Fitan, 17 bab Iftiraaqil Umam, nomor 3991.
Imam Ahmad dalam Musnadnya 2 : 332 tanpa menyebutkan kata Nashara.
Hakim dalam kitabnya : Al-Mustadrak : Kitabul Iman 1 : 6 dan ia berkata : Hadits ini banyak sanadnya dan berbicara masalah pokok-pokok agama.
Ibnu hibban dalam kitab Mawaariduzh-Zhan'aam: 31 Kitabul Fitan, 4 bab Iftiraaqil Umam, halaman 454 nomor 1834.
Abu Ya'la Al-Mushiliy dalam kitabnya Al-Musnad : Musnad Abu Hurairah.
Ibnu Abi 'Ashim dalam kitab "As-Sunnah", bab 19-bab Fima Akhbara Bihin Nabi Anna Ummatahu Sataf Tariqu juz I hal. 33 nomor 66.
Ibnu Baththah Fil Ibanatil Kubra : bab Dzikri Iftiraaqil Umma Fiidiiniha, Wa'alakam Tartaraqul Ummah ?. juz I hal. 228 nomor 252.
Al-Aajurriy dalam kitabnya "Asy-Syari'ah" bab Dzikri Iftiraaqil Umam halaman 15.
Semua ahli hadits tersebut di atas meriwayatkan dari jalan Muhammad bin 'Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurarirah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

RAWI HADITS
A. Muhammad bin 'Amr bin Alqamah bin Waqqash Al-Alilitsiy.
Imam Abu Hatim berkata : Ia baik haditsnya, ditulis haditsnya dan dia adalah seorang Syaikh (guru).
Imam Nasa'i berkata : Ia tidak apa-apa (yakni boleh dipakai), dan pernah ia berkata bahwa Muhammad bin 'Amr adalah orang yang tsiqah.
Imam Dzahabi berkata : Ia seorang Syaikh yang terkenal dan haditsnya hasan.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata : Ia orang yang benar, hanya ada beberapa kesalahan.
[Lihat : Al-Jarhu wat Ta'dil 8 : 30-31, Mizanul I'tidal III : 367, Tahdzibut Tahdzib IX : 333-334, Taqribut Tahdzib II : 196].

B. Abu Salamah itu Abdur-Rahman bin Auf.
Beliau adalah rawi Tsiqah, Abu Zur'ah berkata : Ia seorang rawi Tsiqah. [Lihat : Tahdzibut Tahdzib XII : 127. Taqribut Tahdzib II : 430]

DERAJAT HADITS.
Hadits ini derajatnya : HASAN, karena ada Muhammad bin 'Amr, tetapi hadits ini menjadi SHAHIH karena banyak SYAWAHIDNYA.
Tirmidzi berkata : Hadits ini HASAN SHAHIH
Hakim berkata : Hadits ini SHAHIH menurut syarat Muslim dan keduanya (yaitu : Bukhari, Muslim) tidak mengeluarkannya, dan Imam Dzahabi menyetujuinya. (Mustadrak Hakim : Kitabul 'Ilmi juz I hal. 128).
Ibnu Hibban dan Asy-Syathibi dalam Al-'Itisham 2 : 189 menshahihkan hadits ini.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam kitab Silsilah Hadits Shahih No. 203 dan Shahih Tirmidzi No. 2128.
"Artinya :Dari Abu Amir Abdullah bin Luhai, dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya ia (Mu'awiyah) pernah berdiri dihadapan kami, lalu ia berkata : Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di hadapan kami, kemudian beliau bersabda : Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kami dari ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, dan sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan. (Adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk neraka dan satu golongan akan masuk surga, yaitu "Al-Jama'ah".

Keterangan :
Hadits ini diriwayatkan oleh :
Abu Dawud : Kitabus Sunnah, bab Syarhus Sunnah 4 : 198 nomor 4597. Dan hadits di atas adalah lafadz Abu Dawud.
Darimi 2 : 241 bab Fii Iftiraaqi Hadzihil Ummah.
Imam Ahmad dalam Musnadnya 4 : 102
Hakim dalam kitab Al-Mustadrak 1: 128.
Al-Aajurriy dalam kitab "Asy-Syari'ah" hal : 18
Ibnu Abi'Ashim dalam kitab As-Sunnah 1 : 7 nomor 1 dan 2.
Ibnu Baththah Fil Ibanati Kubra 1 : 221, 223 nomor 245 dan 247.
Al-Laalikai dalam kitab 'Syarhu Ushuulil i'tiqad Ahlis Sunnah wal Jama'ah 1 : 101-102 nomor 150 tahqiq Dr Ahmad Sa'ad Hamdan.
Ashbahaani dalam kitab "Al-Hujjah Fi Bayaanil Mahajjah" fasal Fidzikril Ahwa' al Madzmumah al Qismul Awwal hal 177 nomor 107.
Semua Ahli Hadits tersebut di atas meriwayatkan dari jalan :
Shafwah bin 'Amr, ia berkata : Telah memberitakan kepadaku Azhar bin Abdullah Al-Hauzani dari Abu 'Amr Abdullah bin Luhai dari Mu'awiyah.

RAWI HADITS
1. Shafwah bin 'Amir bin Haram as-Saksakiy : Ia dikatakan Tsiqah oleh Al-'Ijliy, Abu Hatim, Nasa'i, Ibnu Sa'ad, ibnul Mubarak dan lain-lain.
Dzahabi berkata : Mereka para ahli hadits mengatakan ia orang Tsiqah.
Ibnu Hajar berkata : Ia orang Tsiqah.
[Lihat : Tahdzibut Tahdzib IV : 376. Al-Jarhu wat Ta'dil IV : 422. Taribut Tahdzib I : 368, Al-Kasyif II : 27]

2. Azhar bin Abdullah Al-Haraazi. Ia dikatakan Tsiqah oleh Al-I'jiliy dan Ibnu Hibban.
Imam Dzahabi berkata : Ia seorang tabi'in dan haditsnya hasan.
Ibnu Hajar berkata : Ia Shaduq (orang yang benar) dan ia dibicarakan tentang nashb.
[Lihat : Mizanul I'tidal I:173. Taqribut Tahdzib I:52. Ats-Tsiqat oleh Al-'Ijily hal.59 dan Ast-Tsiqat oleh Ibnu hibban IV : 38].

3. Abu 'Amir Al-Hauzani ialah Abu Amir Abdullah bin Luhai.
Abu Zur'ah dan Daraquthni berkata : ia tidak apa-apa yakni boleh dipakai.
Al'Ijily dan Ibnu Hibban mengatakan dia orang Tsiqah.
Dzahabi dan Ibnu Hajar berkata : Ia orang Tsiqah.
[Lihat: Al-Jarhu wa Ta'dil V : 145. Tahdzibut Tahdzib V : 327. Taqribut-Tahdzib 1 : 444 dan Al-kasyif II : 109].

DERAJAT HADITS
Derajat hadits ini : HASAN, karena ada rawi Azhar bin Abdullah, tetapi hadits ini menjadi SHAHIH dengan SYAWAHIDNYA.
Hakim berkata : Sanad-sanad hadits (yang banyak) ini harus dijadikan hujjah untuk menshahihkan hadits ini. Dan Imam Dzahabi menyetujuinya. (lihat : Al-Mustadrak I : 128).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : Hadits ini Shahih Masyhur (lihat : Silsilah Hadits Shahih I : 359 oleh Syaikh Al-Albani).
"Artinya : Dari Auf bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam : "Sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, satu golongan masuk surga, dan tujuh puluh dua golongan masuk neraka". Beliau ditanya : "Ya Rasulullah, Siapakah satu golongan itu ?". Beliau menjawab ; "Al-Jama'ah".

Keterangan.
Hadits ini diriwayatkan oleh :
Ibnu Majjah : Kitabul Fitan, bab Iftiraaqil Umam II:1322 nomor 3992.
Ibnu Abi 'Ashim 1:32 nomor 63
Al-Laaikaaiy Syarah Ushul I'tiqaad Ahlis Sunnah Wal Jama'ah 1:101.
Semuanya meriwayatkan dari jalan 'Amr bin 'Utsman, telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Yusuf, telah menceritakan kepadaku Sahfwan bin 'Amr dari Rasyid bin Sa'ad dari 'Auf bin Malik.

RAWI HADITS.
'Amr bin 'Utsman bin Sa'id bin Katsir Dinar Al-Himshi. Nasa'i dan Ibnu Hibban mengatakan : Ia orang Tsiqah (lihat : Tahdzibut Tahdzib VIII:66-67).
'Abbad bin Yusuf Al-Kindi Al-Himshi. Ibnu 'Adiy berkata : Ia meriwayatkan dari Shafwan dan lainnya hadits-hadits yang ia menyendiri dalam meriwayatkannya. Ibnu Hajar berkata : Ia maqbul (yakni bisa diterima haditsnya bila ada mutabi'nya). (Lihat Mizanul I'tidal II:380. tahdzibut Tahdzib V:96-97. Taqribut Tahdzib I:395).
Shafwan bin 'Amr : Tsiqah (Taqribut Tahdzib I:368).
Rasyid bin Sa'ad : Tsiqah (Tahdzib III:225. Taqribut tahdzib I:240).

DERAJAT HADITS
Derajat hadits ini : HASAN karena ada 'Abbad bin Yusuf, tetapi harus mejadi SHAHIH dengan beberapa SYAWAHIDNYA.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini SHAHIH dalam Shahih Ibnu Majah II:36 nomor 3226 cetakan Maktabul Tarbiyah Al'Arabiy Liduwalil Khalij cet: III tahun 1408H.

Hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan diriwayatkan juga oleh Anas bin Malik dengan mempunyai 8 (delapan) jalan (sanad) di antaranya dari jalan Qatadah diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3993. Imam Bushiriy berkata : Isnadnya Shahih dan rawi-rawinya tsiqah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah No. 3227. (Lihat : 7 sanad yang lain dalam Silsilah Hadits Shahih 1:360-361.

Imam Tirmidzi meriwayatkan dalam kitabul Iman, bab Maaja' Fiftiraaqi Hadzihi Ummah No. 2779 dari shahabat Abdullah bin 'Amr bin Al-Ash dan Imam Al-Lalikaiy juga meriwayatkan dalam kitabnya Syarah Ushulil I'tiqad Ahlis Sunnah wal Jama'ah I:99 No. 147 dari shahabat dan dari jalan yang sama, degan ada tambahan pertanyaan, yaitu : Siapakah golongan yang selamat itu ?. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab :
"MAA ANAA 'ALAIYHI WA-ASH-HAABII"
"Artinya : Ialah golongan yang mengikuti jejak-Ku dan jejak para shahabat-Ku".
RAWI HADITS
Dalam sanad hadits ini ada rawi yang lemah yaitu : Abdur Rahman bin Ziyad bin An'um Al-ifriqy. Ia dilemahkan oleh Yahya bin Ma'in, Imam Ahmad, Nasa'i dan selain mereka. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata : Ia lemah hapalannya.(Tahdzib VI:157-160. Taqribut Tahdzib I:480).

DERAJAT HADITS
Imam Tirmidzi mengatakan hadist ini HASAN, karena banyak syawahidnya. Bukan beliau menguatkan rawi ini, karena dalam bab Adzan beliau melemahkan rawi ini. (Lihat : Silsilah Al-Hadits Shahihah No. 1348 dan Shahih Tirmidzi No. 2129).

KESIMPULAN.
Kedudukan hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian oleh para Ahli Hadits, maka mereka berkesimpulan bahwa hadits-hadits tentang terpecahnya umat ini menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, 72 (tujuh puluh dua) golongan masuk neraka dan satu golongan masuk surga adalah HADITS SHAHIH yang memang datangnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tidak boleh seorangpun meragukan tentang keshahihan hadits-hadits tersebut, kecuali kalau dia dapat membuktikan secara ilmu hadits tentang kelemahan hadits-hadits tersebut.

SEBAGIAN YANG MELEMAHKAN.
Ada sebagian orang yang melemahkan hadits-hadits tersebut, karena melihat jumlah yang berbeda-beda, yakni ; di suatu hadits tersebut 70, di hadits lain disebut 71, di hadits lain lagi disebutkan 72 terpecahnya dan satu masuk surga. Oleh karena itu saya akan terangkan tahqiqnya, berapa jumlah firqah yang binasa itu.?.

Di hadits 'Auf bin Malik dari jalan Nu'aim bin Hammad, yang diriwayatkan oleh Bazzar I:98 No. 172 dan Hakim IV:130 disebut 70 lebih dengan tidak menentukan jumlahnya yang pasti. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena ada Nu'aim bin Hammad. Ibnu Hajar berkata : Ia banyak salahnya. Nasa'i berkata :Ia orang yang lemah. (Lihat : Mizanul I'tidal IV:267-270. Taqribut Tahdzib II:305 dan Silsilah Hadits Dha'ifah dan Maudhu'ah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani).

Di hadits Sa'ad bin Abi Waqqash dari jalan Musa bin "Ubaidah ar-Rabazi yang diriwayatkan oleh Al-Ajurriy Fisy-"Syari'ah", Bazzar fi "Kasyfil Atsar" No.284 dan Ibnu Baththah Fil "Ibanatil Kubra" No. 242,245,246, disebut 71 golongan sebagaimana Bani Israil. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena Musa bin 'Ubaidah adalah rawi LEMAH. (lihat : Taqribut-Tahdzib II : 286).
Di hadits 'Amr bin Auf dari jalan Katsir bin Abdillah, dan dari Anas dari jalan Al-Walid bin Muslim yang diriwayatkan oleh Hakim I:129 dan Imam Ahmad, disebut 72 golongan. Tetapi sanad ada dua rawi di atas (Taqribut Tahdzib II:132, Mizanul I'tidal IV:347-348 dan Taqribut Tahdzib II:336).
Di hadits Abu Hurairah, Mu'awiyah 'Auf bin Malik, Abdullah bin 'Amr bin 'Ash, Ali bin Abi Thalib dan sebagian dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh para Imam ahli hadits disebut 73 golongan, yaitu ; 72 golongan masuk neraka dan 1 (satu) golongan masuk surga, dan derajat hadits-hadits ini adalah shahih sebagaimana sudah dijelaskan di atas.

TARJIH.
Hadits-hadist yang menerangkan tentang terpecahnya ummat menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan adalah lebih banyak sanadnya dan lebih kuat dibanding hadits-hadits yang menyebut 70,71 atau 72.

MAKNA HADITS.
Sebagian orang menolak hadits-hadits yang shahih karena mereka lebih mendahulukan akal ketimbang wahyu, padahal yang benar adalah wahyu yang berupa nash Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih lebih tinggi dan lebih utama dibanding dengan akal manusia, karena manusia ini adalah lemah, jahil (bodoh), zhalim, sedikit ilmunya, sering berkeluh kesah, sedangkan wahyu tidak ada kebathilan di dalamnya (41:42).

Adapun soal makna hadits masih musykil (sulit dipahami) maka janganlah cepat-cepat kita menolak hadits-hadits shahih, karena betapa banyaknya hadits-hadits shahih yang belum kita pahami makna dan maksudnya .!!

Yang harus digaris bawahi adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih tahu daripada kita. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan bahwa umatnya akan mengalami perpecahan dan perselisihan dan akan menjadi 73 (tujuh puluh tiga) firqah, semuanya ini telah terbukti. Yang terpenting bagi kita sekarang ini ialah berusaha mengetahui tentang kelompok-kelompok yang binasa dan golongan yang selamat serta ciri-ciri mereka berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah As-Shahihah dan penjelasan para shahabat dan para Ulama Salaf, agar kita menjadi golongan yang selamat dan menjauhkan diri dari kelompok-kelompok sesat yang kian hari kian berkembang.

Wallahu 'alam.

Sunday, April 24, 2011

Ahkamul Aqiqah

Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]



[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist no.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

Hadist no.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist no.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist no.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Hadist no.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist no.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH

Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :

“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI

Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. "Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” (9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”

Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya “Raudhatun Nadiyyah” (2/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.”

Penulis berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.


[Disalin ringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997.]

Ahkamul Aqiqah 2/2


Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]



[D]. AQIQAH DENGAN KAMBING

TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan : “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau : “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”.

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

[1] Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2] Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata : "Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”

Imam Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata : “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata : “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.”

BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING

Firman Alloh Ta'ala : “Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah…” [Al-Maidah : 4]

Firman Alloh Ta'ala : “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan.” [Al-An’am : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : “Bismillahi wa Allohu Akbar”.

MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN BID'AH DAN JAHILIYAH

“Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : “Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).” [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]

Al-‘Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya “Irwaul Ghalil” (4/388) berkata : “Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.”

Al-‘Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya “Nailul Aithar” (6/214) menyatakan : “Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..”

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata : “Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil….dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.” [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH]SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN LAINNYA

Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.

Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah :

[1] Bahwasannya Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.” [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]
[2] Dari Aisyah dia berkata : “….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….” [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim (4/283]

Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab “Al-Muhalla” oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya….Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.51-52, berkata : “Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya” [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.48-49, berkata : “Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala”. [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]

Penulis berkata : “Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa.”

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG YANG BERSEDEKAH DENGAN HARGA DAING SEMBELIHANNYA SEKALIPUN LEBIH BANYAK

Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : “Bab Maa yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha ‘ala ash-shadaqah” : “ Kami diberitahu Sulaiman bin Asy’ats, dia berkata Saya mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang aqiqah : “Mana yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain (yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya) ? Beliau menjawab : “Daging aqiqahnya.” [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam “Tuhfathul Maudud” hal.35 dari Al-Khallal]

Penulis berkata : “Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan harga (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad .”

ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH

Diantara bid’ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hokum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah, pent.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pent !!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.

Wallahul Musta’an wa alaihi at-tiklaan.


[Disalin ringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’I, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

Tuesday, April 19, 2011

Bolehkah Mengambil Kebaikan Setiap Firqah ?

Kata Pengantar
Sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Abul Hasan Musthafa As-Sulaimani hafizhahullah, seorang ulama Ahlus Sunnah di Ma'rib, Yaman. Diterjemahkan oleh Abu Ihsan Al-Atsari Al-Maidani dari Silsilah Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah, soal no. 54

Pertanyaan
Kami pernah mendengar dari sebagian orang yang cinta kepada kebaikan bahwa menjamurnya jama'ah-jama'ah Islamiyah sekarang ini adalah fenomena yang sehat. Bahwa jama'ah-jama'ah tersebut menegakkan pilar-pilar Islam dalam bidang masing-masing. Jika kita menghendaki ilmu, ambillah dari Salafiyun. Jika kita menghendaki jihad, ambillah dari Jama'atul Jihad. Kalau kita ingin politik, ambillah dari Ikhwanul Muslimin. Kalau kita menghendaki manajemen hati, ambillah dari Jama'ah Tabligh.

Mereka mengatakan : "Kondisinya seperti orang-orang yang sakit matanya, tentu ia tidak berkonsultasi dengan dokter sepesialis saraf. Bagi yang sakut dadanya, tentu ia tidak memeriksskan dirinya kepada dokter spesialis tulang". Apakah ucapan seperti ini dapat dibenarkan ..?

Jawaban
Orang yang mengatakan ucapan diatas sebenarnya tidak mengerti hakikat dak'wah Ilallah. Dan juga tidak memahami hakekat perbedaan yang terjadi antara jama'ah-jama'ah tersebut . Mustahil sebuah perpecahan dapat menegakan Islam! padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang perpecahan.

"Artinya : Sesungguhnya orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan , tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka".[Al-An'am: 159]

Dalam ayat lain Allah berfirman:

"Artinya : Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka". [Ar-Ruum: 31-32]

Dan Allah juga berfirman
"Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya dengan tali Allah (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai". [Al-Imran: 103]

Realita yang ada menunjukan bahwa jumlah jama'ah-jama'ah itu terus bertambah dari waktu ke waktu. Dan bertambah lebar juga jurang perselisihan dan pertikaian.

Kekeliruan diatas dapat kita jabarkan sebagai berikut :

Pertama.
Kami tidak menampik adanya spesialisasi dalam disiplin ilmu dan pada beberapa aspek dak'wah. Namun hal itu tidak akan baik bila masing-masing kelompok tidak bertolak dari satu pedoman. Mereka harus bertolak dari satu dasar pemahaman dan pedoman. Serta berusaha mewujudkan tuntunan syari'at dengan cara yang dibenarkan syari'at berkaitan dengan spesialisasi masing-masing. Adapun bila pedoman berbeda, tujuan dan metoda juga berbeda, maka kondisinya seperti yang digambarkan syair berikut.
Bilakah satu istana akan sempurna bangunannya, bila kamu sibuk membangun, sementara yang lain merubuhkannya.

Kedua
Realita membuktikan bahwa hakekat perselisihan yang terjadi diantara jama'ah-jama'ah tersebut adalah dalam memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah dan dalam memilih wasilah (metode) dalam menuju sesuatu yang menjadi tuntunan syri'at . Persaingan, perseteruan dan permusuhan diantara jama'ah-jama'ah tersebut dapat terlihat jelas. Setiap jama'ah berusaha merubuhkan bangunan yang telah disusun oleh jama'ah lainnya. Sebagian orang berasumsi bahwa jika dia dapat mengusir sorang khatib/ustadz salafi, seolah-olah dia telah berhasil mengembalikan Masjidil Aqsha dari tangan Yahudi! Dia menganggapnya sebagai sebuah kemenangan besar

Faktor penyebabnya adalah perbedaan persepsi dalam mendiagnosa sebuah penyakit, berakibat komposisis obat yang dipakai juga berbeda. Sebagian jama'ah berpendapat bahwa problem umat sekarang ini seputar penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Mereka lantas berusaha mengenyahkan penguasa itu atau berusaha menyaingi kekuasaan mereka, baik penguasa itu kafir ataupun muslim. Sebagian jama'ah lainnya berpandangan bahwa penyakit hati telah begitu mewabah di tengah-tengah umat. Mereka beranggapan dengan memperbaiki hati selesailah semua problem. Mereka mengerahkan segala upaya untuk menyembuhkan penyakit-penyakit hati. Ironinya mereka mengabaikan penyakit hati yang paling berbahaya yaitu syirik, bid'ah dan lainnya. Sedangkan sebagian jama'ah yang lain memahami bahwa penyakit kronis yang menggerogoti umat ini adalah kejahilan mereka tentang Dinul Islam. Baik yang berkaitan dengan masalah tauhid/aqidah, ibadah dan lainnya. Mereka juga menyadari bahwa di antara panyakit yang menimpa umat ini adalah fenomena perpecahan dan bergolong-golongan. Merekapun berusaha menghidupkan kembali sunnah-sunnah yang sudah dilupakan. Mereka sebarkan aqidah yang benar dan sunnah yang shahih, sekaligus memerangi syirik dengan berbagai macam dan bentuknya. Mereka peringatkkan umat dari bahaya berpecah belah dan fanatik jahiliyah. Namun sayangnya jama'ah ini justru ditentang oleh jama'ah-jama'ah lainnya !, Wallahul Musta'an.

Ketiga
Kita tidak dapat menerima sangkaan (yang berpendapat) bahwa jama'ah-jama'ah tersebut layak diambil ilmunya-kecuali salafiyun meskipun ada kekurangan pada pribadi-pribadi sebagian mereka-. Sebagi buktinya masalah jihad, di dalam Islam jihad disyari'atkan untuk memerangi kaum musyrikin supaya Dienullah menjadi yang paling tinggi. Dan supaya tidak terjadi kemusyrikan sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah" [Al-Anfal : 39]

Namun kenyataan yang kita jumpai, seruan jihad itu ditujukan untuk melawan kaum muslimin -walaupun mungkin mereka menyimpang-. Akibatnya terjadilah fitnah (kekacauan) dan kaum musliminpun tercerai berai. Akhirnya musuh-musuh Allah mendapat kesempatan untuk menimpakan berbagai penindasan terhadap wali-wali Allah (orang-orang yang shalih). Demikian pula masalah politik, pada asalnya yang dibolehkan adalah politik yang sejalan dengan kaidah-kaidah syari'at (siyasah syar'iyyah), bukan politik praktis yang menyimpang dari kaidah-kaidah syari'at (seperti turut serta dalam pesta demokrasi). Sungguh jauh berbeda antara keduanya. Namun kendatipun membandel tetap berkecimpung dalam praktek politik yang menyimpang itu, jama'ah Ikhwanul Muslimin tidak menghasilkan faedah apapun darinya. Kenyataan yang ada cukup sebagai buktinya. Demikain pula Jama'ah Tabligh, sekalipun pada mereka terdapat sisi-sisi positif, namun mereka mengabaikan sisi yang paling urgen, yaitu pembenahan aqidah dan menuntut ilmu hadits 1)

Secara jujur kami katakan, hanya dari salafiyun sajalah yang layak diambil ilmu yang berguna. Ilmu yang mereka miliki telah memimpin dunia. Ulama merekalah yang menjadi panutan umat dan menjadi tempat bertanya tentang Dienullah. Setiap orang berusaha mengikuti pedoman mereka dan bangga menisbatkan diri kepada mereka. Kecuali sekelompok kecil yang tidak begitu dipandang. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala mencurahkan hidayah kepada kita semua.

Keempat
Sekiranya kita anggap jama'ah-jama'ah itu memiliki ilmu-ilmu tersebut, masalahnya adalah : "Apakah kaidah dasar dan pijakan bagi yang ingin beramal .? Bukankah bagi yang ingin berjihad, berkecimpung dalam bidang politik atau berdakwah wajib merujuk kepada ulama terlebih dahulu ..?

Sebelumnya telah kalian sebutkan bahwa salafiyun adalah rujukan dalam masalah ilmu. Sebab salafiyun mengetahui perkara-perkara yang tersamar atas jama'ah-jama'ah tersebut ..? Lalu mengapa mereka tidak merujuk kepada salafiyun yang secara khusus mengetahui masalah ? Menanyakan bolehkah berjihad sementara keadaan kami seperti ini ? atau bolehkah berkecimpung dalam kancah politik modern (demokrasi) .?

Realita membuktikan bahwa mereka pada hakikatnya tidak merujuk secara jujur kepada ulama dakwah salafiyah dalam banyak masalah. Masing-masing jama'ah sudah merasa cukup dengan orang yang dianggap ulama diantara mereka. Sekalipun sangat jauh kualitas ilmunya dengan ulama salafiyun. Sekiranya mereka bertanya kepada ulama dakwah salafiyah, maka pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dipolitisir sedemikian rupa supaya jawabannya sesuai dengan kehendak mereka. Misalnya pertanyaan yang berbunyi :

"Kami tinggal di negeri yang menerapkan undang-undang yang menyelisihi hukum Islam, jika kami tidak turut serta duduk bersama mereka di pemerintahan maka musuh-musuh Islam akan bertambah kuat. Jika kami duduk bersama mereka, maka akan dapat mewujudkan maslahat yang banyak dan dapat menolak berbagai kerusakan, bagaimanakah hukum Islam dalam masalah ini ..?"

Redaksi pertanyaan seperti ini jawabannya mudah ditebak. Namun sekalipun demikian, dalam memberikan jawabannya para ulama pasti menyebutkan persyaratan-persyaratan yang ketat. demi terciptanya maslahat dan tertolaknya mudharat. Kenyataan telah membuktikan bahwa mafsadat yang terjadi lebih banyak daripada maslahat yang hendak di raih. Tanyakan saja kepada pentolan-pentolan politik tersebut di Mesir, Syam, Asia Timur, Aljazair dan Yaman, apa yang mereka dapatkan dari tindakan mereka itu ? Tidak lain hanyalah fitnah (kekacauan), provokasi, terhalangnya proses menuntut ilmu, atau pelecehan terhadap ilmu agama dan ulama, tersebarnya buruk sangka terhadap dakwah dan para da'i, tercerai-berainya barisan kaum muslimin, tersamarnya kebenaran di tengah-tengah manusia, tersia-sianya tenaga, waktu dan harta umat untuk perkara-perkara semu bagaikan fatamorgana. maslahat yang dihasilkan tidaklah seberapa dibandingkan mafsadat yang timbul.

Kendatipun pada awal mulanya mereka sulit memprediksi maslahat dan mafsadat dalam masalah ini, namun dalih tersebut tidak mungkin dikemukakan pada hari ini, setelah berlalu lebih dari setengah abad. Kenyatannya, keburukan yang timbul dari waktu ke waktu menjadi lebih jelas.

Seandainya pembagian yang tersebut di dalam pertanyaan di atas dapat di terima, maka kewajiban bagi kita semua adalah merujuk kepada ahli ilmu dengan sejujur-jujurnya, menerima fatwa ulama beserta dalilnya, dan menceritakan kepada mereka segala sesuatunnya. Namun yang terjadi umumnya tidak seperti itu !

Kelima
Kita tidak bisa menerima bulat-bulat,bahwa seorang yang terserang suatu penyakit tidak boleh bertanya kepada selain dokter spesialis penyakit itu. Sering kita dengar seorang yang akan menjalani operasi tulang, terlebih dahulu meminta pertimbangan dari dokter spesialis penyakit dalam, untuk mengetahui apakah ia sanggup menjalani operasi atau tidak, karena sebuah badan itu apabila menderita sakit, maka seluruh anggota tubuh akan merasakan panas dan meriang. Demikian pula da'wah ilallah, harus dilakukan dengan ilmu dan hujah yang nyata. Dan harus merujuk kepada ulama Ahli Sunnah. Jika tidak, maka seluruh usaha akan gagal dan sia-sia. Hendaklah kita bertakwa kepada Allah dalam mengemban amanat da'wah. Dan senantiasa berpegang teguh dengan pedoman salafus-Sholih.

CATATAN (Syaikh Abul Hasan Musthafa):
1.Uraian yang kami cantumkan dalam fatwa ini belum meliput seluruh dalil-dalil yang ada.Untuk lebih luasnya silahkan merujuk kepada buku-buku yang memuat dalil-dalil tersebut secara rinci.
2.Jawaban ini sama sekali tidak bertujuan untuk meremehkan sisi positif yang ada pada jama'ah lain. Namun hanya menampilkan realita yang terjadi di lapangan. dan untuk membuka pandangan aktifis da'wah. Supaya mereka mengetahui kesalahan-kesalahan yang ada, lalu segera memperbaikinya. Dan supaya mereka benar-benar kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai pemahaman As-Salafus-Sholih, dengan demikian akan terbuka pintu-pintu kebaikan dan tertutup pintu-pintu keburukan. Dan supaya mereka dapat mengeluarkan umat dari kejahilan dan perpecahan . Kami sungguh merasa pilu dan prihatin terhadap kondisi kaum muslimin. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala melapangkan dada kita untuk menerima manhaj Salafus-Sholih, baik dalam bidang aqidah, ibadah maupun da'wah. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menyingkap mendung yang menaungi umat ini dan menyatukan barisan mereka. Sesungguhnya Dia maha berkuasa atas segala sesuatu . Sholawat dan salam semoga tercurah atas Nabi Muhammad ShalaAllahu 'Alaihi wa Salam, atas keluarga dan segenap sahabat beliau.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H/2001M hal.28-30]

Foote Note
1.Sebenarnya tidak tampak sisi-sisi positif pada Jama'ah Tabligh sebagaimana yang disebutkan, bila diabandingkan dengan sisis negatif yang mereka timbulkan. Salah satunya adalah berupa banyak orang awam yang terkecoh dengan penampilan lahir mereka kemudian menganggap Jama'ah seperti itulah yang dibutuhkan umat. Tanpa memerperhatikan penyimpangan aqidah yang ada pada Jama'ah itu. Apakah ada kesesatan yang lebih berbahaya daripada penyimpangan aqidah .?

Tuesday, April 12, 2011

Sebab-Sebab Perpecahan



AL-IFTIRAAQ MAFHUMUHU ASBABUHU SUBULUL WIQAYATU MINHU [Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya]


[5]. Perpecahan Mesti Diiringi Dengan Ancaman, Berbeda Halnya Perselisihan

Di antara sebab-sebab perpecahan adalah asumsi yang berkembang bahwa mengikuti para imam-imam yang berada di atas hidayah dan ilmu sebagai sikap taqlid (membebek) yang dilarang. Kerancuan seperti ini sering kita dengar dari sebagian orang yang sok tahu. Mereka berkata : "Mengikuti syaikh-syaikh adalah taqlid". Sementara taqlid tidak dibolehkan dalam agama, mereka manusia dan kita juga manusia, kita berijtihad sebagaimana mereka berijtihad, kita memiliki sarana berupa buku-buku, zaman sekarang sarana ilmu tersedia lengkap, mengapa kita harus mengambil ilmu dari ulama ? Bahkan mengambil ilmu dari ulama termasuk taqlid, sementara taqlid itu sendiri adalah batil!

Kita jawab : 'Benar, taqlid memang batil, namun apa pengertian taqlid itu? Ada beberapa perbedaan mencolok antara taqlid dengan mengikuti petunjuk para imam. Secara syar'i, mengikuti para imam hukumnya wajib. Sementara mayoritas kaum muslimin, bahkan banyak dari kalangan penuntut ilmu, tidak mampu berijtihad dengan benar dan tidak mampu mengambil dasar-dasar ilmu dengan cara yang benar.

Lalu dari mana mereka mengambil ilmu?

Dan bagaimana mereka mempelajarai metodologi memahami agama dengan benar, kaidah-kaidah sunnah nabi dan pedoman-pedoman Salafus Shalih dan para imam ?

Tidak ada jalan lain kecuali mengikuti alim ulama. Jelaslah hal itu bukan taqlid. Bila tidak demikian, maka setiap orang akan menjadi imam bagi dirinya sendiri dan setiap orang akan memecah menjadi kelompok tersendiri. Konsekwensinya, kelompok-kelompok tersebut akan berpecah sebanyak jumlah manusia. Hal itu tentu saja batil. Jadi jelaslah bahwa mengikuti para imam yang berada di atas petunjuk dan ilmu bukanlah termasuk taqlid. Hanya mengikuti secara membabi buta sajalah yang layak dikatakan taqlid!

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui" [Al-Anbiya' : 7]

Salah satu gejala yang berbahaya adalah belajar hanya dengan mengandalkan sarana-sarana ilmu (seperti buku dan sejenisnya). Misalnya seorang penuntut ilmu merasa cukup mengambil ilmu melalui buku-buku lalu menyingkir dari manusia, menjauhkan diri dari ulama, mengabaikan orang-orang shalih, orang-orang yang berjasa terhadap Islam yang menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar, serta memisahkan diri dari ulama, ia berkata : 'Saya cukup belajar dari buku-buku, kaset-kaset, radio dan lain-lain'. Kemudian ia bekata lagi : 'Saya mampu belajar melalui sarana-sarana ini!'.

Jawaban kami : 'Tentu saja, sarana-sarana ini merupakan nikmat, tetapi juga merupakan senjata bermata dua. Merasa cukup belajar ilmu-ilmu syar'i melalui sarana-sarana itu merupakan kekeliruan dan merupakan salah satu sebab timbulnya perpecahan umat. Karena hal itu akan mendorongnya untuk beruzlah (menyendiri) yang dilarang. Atau akan memunculkan sosok ahli ilmu yang tidak baik, karena mereka mengambil ilmu tidak sebagaimana mestinya, tidak berdasarkan kaidah dan tanpa petunjuk dan bimbingan alim ulama. Mereka mengambil ilmu menurut cara mereka sendiri, dengan hawa nafsu, perasaan dan perhitungan pribadi mereka sendiri. Apabila terjadi pertikaian, mereka menyimpang dan menolak pendapat ulama. Padahal meskipun seseorang mempunyai kepandaian dan kemampuan serta memiliki keahlian khusus seperti apapun, ia tidak akan mungkin dengan sendirinya akan sampai kepada kebenaran selama ia tidak mengenal pedoman-pedoman salaf dan ahli ilmu pada zamannya.

Namun, para pemuda bersama para ulama harus bahu membahu menanggulangi persoalan ilmiah atau problematika umat. Jika para pemuda itu tidak melakukan hal itu, mereka akan binasa dan membinasakan orang lain.

Bahkan sarana-sarana tersebut memberikan gambaran sosok orang-orang yang disebut para intelektual kepada kita. Mereka mengetahui sejumlah maklumat yang membuat orang-orang takjub. Namun mereka tidak mengerti kaidah-kaidah dasar agama, tidak mengerti pedoman Salafus Shalih, mereka dapati orang-orang mengikuti mereka tanpa ilmu. Fenomena seperti ini banyak kita dapati sekarang ini dalam beragam bentuk dan modelnya. Bahkan ada juga di antara orang-orang model begitu yang menjadi juru dakwah dan pembina para pemuda hanya karena memiliki maklumat dan pengetahuan umum yang membuat orang-orang awam tercengang. Kadangkala mereka juga mengetahui sejumlah masalah-masalah syari'at, namun tidak menguasai kaidah-kaidahnya, tidak mengerti tata cara memahaminya, tidak mengerti cara penerapan dan operasionalnya serta tidak mengerti metode ahli ilmu dalam mengupas persoalan-persoalan ilmiah berikut penerapannya di lapangan.

[6]. Kurang Memahami Kaidah-Kaidah Berselisih Pendapat

Di antara sebab-sebab perpecahan adalah kurang memahami kaidah-kaidah berselisih pendapat.

Yang saya maksud di sini adalah mengenal hukum-hukum berbeda pendapat antara dua orang muslim dan efek yang timbul di balik itu. Mana saja yang boleh diperselisihkan dan mana yang tidak. Jika ada seseorang menyelisihi, bilakah penyelisihannya itu dapat ditolerir ? Bilakah kita boleh memvonisnya kafir atau fasik ? Apakah vonis seperti itu boleh dijatuhkan oleh siapa saja ? Banyak sekali orang yang tidak mengetahui perincian masalah tersebut. Terkadang dari sinilah muncul perpecahan yang seharusnya tidak terjadi !

Demikian pula dangkalnya pemahaman tentang kaidah-kaidah ijma' dan jama'ah. Memahami kaidah-kaidah tersebut sangat penting sekali yang dewasa ini banyak diabaikan oleh mayoritas penuntut ilmu syar'i. Di samping mereka juga tidak memahami tujuan dan makna persatuan umat, kaidah-kaidah jama'ah, bahkan banyak di antara mereka yang tidak mengerti titik-titik rawan perpecahan dan sebab terjadinya, titik rawan fitnah dan sebab pecahnya fitnah. Mereka tidak memahami mana saja hukum-hukum dan kaidah-kaidah yang tetap dan yang dapat berubah-ubah.

Ciri mereka adalah jahil terhadap kaidah-kaidah umum syari'at dan hikmah-hikmah umum syari'at, seperti kaidah-kaidah yang berkaitan 'mengambil maslahat dan menolak mafsadah', kaidah 'kesulitan mendatangkan kemudahan', kaidah penetapan bilakah seseorang mendapat dispensasi, bilakah kaidah 'darurat' dapat diterapkan, dan bagaimana caranya menerapkan seperangkat kaidah tentang 'darurat', hukum-hukum pada masa fitnah, perdamaian. Mereka juga tidak mengetahui kaidah dan etika bermu'amalah terhadap orang yang beselisih pendapat dengannya, etika terhadap ulama dan penguasa. Oleh karena itu kita dapati banyak di antara mereka yang tidak dapat membedakan antara kondisi gawat dan fitnah dengan kondisi aman dan damai, akibatnya keliru dalam berkomentar dan menetapkan hukum. Ini jelas merupakan kekeliruan besar dan salah satu sebab perpecahan.

Saya beri contoh tentang pertikaian yang terjadi antara saudara-saudara kita di Afghanistan. yaitu pertikaian yang terjadi di wliayah Kunar. Orang yang punya bashirah kana mengetahui bahwa pertikaian yang terjadi bukan antara haq dan batil secara mutlak. Atau bukanlah pertikaian dalam masalah aqidah secara mutlak. Tidak ada dalih qath'i yang menunjukkan bahwa kebanaran ada pada salah satu dari dua pihak yang bersengketa. Hanya saja menurut sebagian orang, kebenaran lebih condong pada salah satu dari dua pihak tersebut. Sementara menurut orang lain justru sebaliknya. Maka cara yang paling tepat adalah mencari kejelasan lalu berusaha menciptakan perdamaian dan memadamkan api pertikaian dan mengembalikan permasalahan kepada ahli ilmu[1]

Akan tetapi yang berkomentar tentang fitnah itu adalah orang-orang yang tidak mengerti hukum seputar fitnah, dan kapan waktunya harus angkat bicara dan kapan waktunya harus diam. Kapan kita boleh mengomentari seseorang dan menjatuhkan vons atasnya dan kapan hal itu tidak dibolehkan. Sementara ia tidak punya pengetahuan tentang kemaslahatan umat Islam yang besar. Kemaslahatan yang berlaku bagi terciptanya persatuan umat Islam. Bagaimana menyatukan persepsi dan mengadakan perdamaian. Serat keharusan menahan diri berbicara apabila dengannya api fitnah akan berkobar. Dan menjauh dari pertikaian yang tengah terjadi antara dua kelompok muslim di tengah-tengah situasi fitnah, mencegah kerusakan dan tindakan-tindakan lainnya.

Sungguh banyak sekali orang yang tidak memiliki bashirah dan ilmu pengetahuan mencampuri persoalan ini. Mereka tidak mengambil petunjuk dari ucapan ahli ilmu dan tidak meminta pengarahan dari para syaikh yang ada di tengah-tengah mereka. Mereka justru berambisi agar para ulama menerima pendapat-pendapat mereka. Akan tetapi mereka sendiri tidak mau mendengar arahan para ulama


[Disalin dari kitab Al-Iftiraaq Mafhumuhu ashabuhu subulul wiqayatu minhu, edisi Indonesia Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya, oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-'Aql, terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
_________
Foote Note.
[1] Komentar Dr. Nashir bin Abdul Karim menanggapi pertikaian di wilayah Kunar sangat keliru. Kelihatannya Dr. Nashir menhandarkan komentarnya ini kepada informasi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu hendaklah Dr. Nashir mencari kejelasan -sebagaimana yang dikatakannya di atas tadi- dari sumber yang terpercaya dan kalangan Salafiyin yang hadir dan menyaksikan dari dekat hakikat pertikaian yang terjadi di sana, agar tidak menzhalimi dakwah tauhid dan ahli tauhid di wilayah Kunar As-Salafiyah.
Perlu pembaca ketahui, bahwa pertikaian di wilayah Kunar adalah pertikaian antara haq dan bathil, pertikaian antara Muwahhidin (ahli tauhid) yang dipimpin oleh tokoh Salafi wilayah Kunar Syaikh Jamilurrahman dengan kaum Quburiyyin. Jelas pertikaian di sana adalah pertikaian dalam masalah prinsipil, yaitu masalah aqidah. Jadi dalam pertikaian tersebut kebenaran tidaklah samar sebagaimana yang digambarkan oleh Dr. Nashir -semoga Allah memaafkannya-. Sungguh sangat menyayat hati kita bila pembantaian para Muwahhidn yang dilakukan kaum Quburiyin itu dianggap bukan merupakan perseteruan antara haq dan batil

Dipicu kegerahan kaum Quburiyin melihat perkembangan dakwah tauhid yang marak di wilayah Kunar. Kebencian kaum Quburiyin terhadap kaum Muwahhidin yang mereka juluki Wahhabiyah ini memuncak hingga sebagai klimaksnya adalah pengepungan wilayah Kunar dan pembantaian penduduknya yang mayoritas adalah para Muwahhidin. Hingga beredarlah semboyan di tengah-tengah mereka bahwa membunuh seorang wahabi lebih baik daripada membunuh sepuluh orang komunis!. Hingga akhirnya Syaikh Jamilurrahman Rahimahullah juga terbunuh tidak lama setelah itu.

Setelah peristiwa berdarah itu, kaum Quburiyin yang dipimpin oleh Hikmatyar menggelar tabligh akbar menyatakan berlepas diri dari peristiwa tersebut, ironinya hal ini disambut gegap gempita oleh Ikhwaniyin (pengikut Ikhwanul Muslimin)! Inna Lillahi wa inna Ilaihi raji'un -pent

Thursday, March 24, 2011

BAB ZINA

1.    PENGERTIAN ZINA
 
Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”
2.    HUKUM ZINA
 
Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.
Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).
Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:
“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”
Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:
Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).
3.  KLASIFIKASI ORANG BERZINA
Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).
Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.
Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.
Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).
4.  HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA
Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:
“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)
Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)
5.  ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA
Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).
6.  HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA
Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2). Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)
Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).
7.  DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).
Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)
Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya  saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).
Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:
Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)
8.  HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH
Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).
9.  HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4) Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.
Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:
Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).  
10.  HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA
Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.
Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).
11.  HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)
12.  HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL
Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).
 Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834.

ZINA DAN DOMISILI DI NEGERI LAIN

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Direktur Umum - Kantor Riset Ilmiah, Fatwa Dakwah dan Bimbingan Islam.

Pertanyaan.
Saya sudah berkeluarga, istri saya tinggal di Libanon, saya bekerja di Brazil untuk mencari nafkah hidup dan pendidikan anak-anak saya. Tapi saya terlanjur melakukan perbuatan zina. Saya menyesal dan bertaubat kepada Allah. Cukupkah bagiku penyesalan dan bertaubat ? Atau haruskah aku juga dihukum had (rajam)?. Berilah fatwa kepadaku, semoga Allah merahmatimu!

Komite Khusus Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa menjawab.

Tidak ada keraguan lagi bahwa perbuatan zina termasuk dosa besar dan tidak ada keraguan pula bahwa di antara sarana yang mendorong terjadinya perbuatan zina adalah ; menampakkan aurat wanita, campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, kerusakan moral serta lingkungan secara umum. Maka jika anda telah berzina karena jauh dari istri anda dan karena anda bercampur dengan orang-orang jahat dan rusak, lalu anda menyesal terhadap dosa anda dan anda bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya, maka kami mengharapkan agar Allah menerima serta mengampuni dosa anda, karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain berserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shalih ; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Furqan : 68-70]

Dan telah sah dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'anhu dalam hadits tentang baiat wanita, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa di antara kalian yang menepati perjanjian baiat ini maka pahalanya ada pada Allah, dan barangsiapa yang ada melakukan diantara dosa-dosa itu (kemusyrikan, pencurian, perzinaan, membunuh anak dan berbuat dusta/tuduhan) lalu ia dikenakan sangsi hukuman, maka hukuman itu sebagai kafarat dosa baginya, dan barangsiapa yang ada melakukan di antara dosa-dosa itu lalu ia ditutupi oleh Allah, maka urusannya kembali kepada Allah, jika Allah menghendaki Dia akan menyiksanya dan jika Dia menghendaki maka Dia akan mengampuninya" [Hadits Riwayat Bukhari No. 4894]

Tetapi anda harus meninggalkan lingkungan rusak yang menyebabkan anda kepada berbuat maksiat, lalu anda mencari mata pencaharian di negeri lain yang bahanya lebih sedikit, sebagai upaya untuk menjaga agama anda, karena bumi Allah itu luas, dan setiap orang senantiasa mendapati yang bisa ia tempati untuk mencari rizki yang disiapkan oleh Allah untuknya.

"Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan
mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya" [Ath-Thalaq : 2-3]

[Diterjemahkan oleh Muhammad Dahri dari majalatul Buhutsil Islamiyah, edisi 6 hal. 276-277, majalah as-sunah edisi 06/V/1422H hal.53]

Friday, March 18, 2011

K A W I N K O N T R A K T R A D I S I K A U M S Y I ’ A H

Dalam urusan nikah mut’ah Syi’ah memiliki banyak keburukan, kekejian, hal-hal yang menjijikkan dan kebodohan terhadapIslam.
Mereka mengangkat nilai setiapkeburukan dan meninggikan setiap yang
kotor. Mereka menghalalkan apa yang
diharamkan Allah (berupa zina) atas nama
agama dan dusta terhadap para Imam.
Mereka membolehkan semua yang mereka
mau, mereka membiarkan nafsu tenggelam
dalam kelezatan yang menipu dan
kemungkaran-kemungkaran. Mut’ah
adalah sebaik-baik saksi dan bukti, mereka
telah menghiasi mut’ah dengan segala
kesucian, keagungan dan keanggunan,
hingga mereka menjadikan balasan
pelakunya adalah surga -Naudzubillah-,
mereka memperbanyak keutamaankeutamaan
mut’ah dan keistimewaannya,
seraya menyesatkan -sebagaimana
lazimnya- orang-orang yang mereka
jadikan sebagai tawanan bagi ucapanucapan
mereka yang dusta. Di antarany aialah:
Al-Kasyani dalam tafsirnya, berbohong
atas Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam, mereka mengatakan bahwa
beliau bersabda, Telah datang kepadaku
Jibril darl sisi Tuhanku, membawa
sebuah hadiah. Kepadaku hadiah itu
adalah menikmati wanita-wanita
mukminah (dengan kawin kontrak). Allah
belum pernah memberikan hadiah
kepada para nabipun sebelumku,
Ketahuilah mut’ah adalah keistimewaan
yang dikhususkan oleh Allah untukku,
karena keutamaanku melebihi semua
para nabi terdahulu. Barangsiapa
melakukan mut’ah sekali dalam
umurnya, la menjadi ahli surga. Jika lakilaki
dan wanita yang melakukan mut’ah
berter di suatu tempat, maka satu
malaikat turun kepadanya untuk
menjaga hingga mereka berpisah.
Apabila mereka bercengkerama maka
obrolan mereka adalah berdzikir dan
tasbih. Apabila yang satu memegang
tangan pasangannya maka dosa-dosa
dan kesalahan-kesalahan bercucuran
dan nikah mut.ah.. (At-Tahdzif Juz II/
186) Riwayat inipun terdapat dalam sahih
Bukhari. Maka semakin jelas tentang
agama mereka yang dibangun atas dasar
rekayasa, ucapan mereka bertentangan
satu sama lain. Maka kami membantah
kalian wahai Syi.ah !!, dengan kitabkitab
kalian sendiri.
Ini adalah salah satu sebab yang
membuat mereka berakidah taqiyah
(berbohong). Padahal perlu diketahui
bahwa dalam agama Syi.ah tidak boleh
melakukan taqiyah dalam mut.ah, la
taqiyyata fi al-mut.ah (tidak ada taqiyah
dalam mut.ah).
Kemudian, Umar tidak pernah
mengatakan, .Mut.ah halal pada zaman
Nabi dan saya melarangnya!. Tetapi
mut.ah dulu halal dan kini Umar
menegaskan dan menegakkan hukum
keharamannya. Yang demikian itu karena
masih ada orang yang melakukannya.
Adapun dia mengisyaratkan bahwa dulu
memang pernah halal, ya, akan tetapi
beberapa waktu setelah itu diharamkan.
Di antara yang menguatkan lagi adalah
pelarangan .Ali ketika menjadi khalifah.
Ali, Umar dan Ibnu Abbas Berlepas Diri
Syi.ah tidak memiliki bukti dari Salaf As-
Shalih kecuali dari Ibnu Abbas Radhiallahu
.anhu, akan tetapi Ibnu abbas sendiri
telah rujuk dan mencabut kembali
kebolehannya kembali kepada